MINSEL – Program Ketahanan Pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Terpantau media ini Pemerintah Desa Poigar Satu, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memanfaatkan dana ketahanan pangan dan hewani dengan memelihara ternak Babi.
Baca juga:
Pemdes Pakuure Salurkan BLT DD ke 111 KPM
|
Hukumtua Desa Poigar Satu Jekson Ngau SSi, saat ditemui media ini, Jumat(17/6/2022) mengatakan, bahwa untuk dana Ketahanan Pangan dan Hewani yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022, Desa Poigar Satu melakukan pemeliharaan Ternak Babi, ungkapnya.
Ngau menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan dan hewani kami manfaatkan mulai dari pembuatan kandang sampai pada pembelian ternak babi, dengan anggaran Rp 139, 682, 600, yang berlokasi dijaga IV.
Lanjut, pemberdayaan masyarakat ini ketika peternakan babi berhasil, dana yang dikeluarkan ini akan kembali dan masuk dalam bentuk Pendapatan Asli Desa(PAD), ini sangat membantu perekonomian desa, jelasnya.
Diketahui untuk ternak Babi berjumlah 40 ekor, Ngau berharap semoga peternakan ini akan berjalan dengan baik dan dapat membuahkan hasil untuk peningkatan PAD di desa Poigar Satu.
Ngau menambahkan" Kegiatan pemeliharan ternak babi ini sudah melalui musyawarah desa dan taleh menjadi keputusan bersama.(Donald)